Pelaporan

Print
Profil
Hits: 500

Dalam pelaksanaan kegiatan KKN-PPM, para peserta wajib membuat proposal kegiatan, laporan akhir, laporan penggunaan dana, serta luaran lainnya yang telah ditentukan oleh pengelola secara berkelompok.

a) Proposal Kegiatan KKN-PPM USU
Proposal KKN-PPM disusun sebagai acuan pelaksanaan program KKN-PPM di lokasidesa.Proposal KKN-PPM dibuat perkelompok dengan mengidentifikasi permasalahan di lokasi terlebih dahulu. Permasalahan dilakukan melalui survei lokasi baik secara fisik maupun secara daring.Selanjutnya, informasi survei dituangkan dalam rencana kegiatan. Dalam penyusunan proposal, peserta KKN dibimbing oleh DPL. Proposal yang telah disetujui oleh DPL diajukan untuk mendapatkan dana stimulus KKN-PPM. Penyusunan proposal harus disesuaikan dengan panduan pada lampiran dengan memperhatikan beberapa aspek sebagai berikut:

  1. Mendukukung visi dan misi USU.
  2. Sesuai dengan paradigma dan prinsip-prinsip KKN-PPM (research based win-win solution, co creation, co-funding, flexibility, sustainability serta kombinasi antara learning process and problem solving).
  3. Sangat dibutuhkan masyarakat berdasarkan observasi dan identifikasi masalah.
  4. Mempunyai tujuan dan target serta dapat diukur hasil dan dampaknya.
  5. Mempunyai tahapan yang jelas dan dapat diterapkan dalam jangka waktu panjang atau berkelanjutan.
  6. Mengimplementasikan teknologi atau metode ilmiah dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
  7. Memungkinkan untuk kajian lanjut secara berkesinambungan.

b) Laporan Akhir KKN-PPM USU
Laporan akhir KKN-PPM dimaksudkan sebagai sarana penyampaian informasi tentang kegiatan KKN-PPM dan pertanggungjawaban program kegiatan yang telah dilakukan sebagai rekaman aktifitas kegiatan dan rekaman keuangan. Di samping itu, laporan akhir ini juga merupakan bahan evaluasi guna pengembangan dan peningkatan pelaksanaan KKN-PPM pada tahun berikutnya. Materi laporan meliputi kegiatan-kegiatan yang dimulai dari perencanaan program, perkembangan pelaksanaan, pendokumentasian sampai hasil dan luaran yang dicapai secara keseluruhan. Format laporan akhir KKN-PPM terlampir dalam panduan ini.

c) Laporan Penggunaan Dana KKN-PPM USU

Laporan penggunaan dana stimulus dimaksudkan sebagai sarana pertanggunjawaban penggunaan dana stimulus yang telah didapatkan oleh masing-masing kelompok. Dalam laporan tersebut, masing-masing kelompok menyampaikan dana yang telah digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan program kerja. Laporan harus dibuat rapi lengkap dengan bukti-bukti pengeluaran dan sesuai dengan format serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kelompok.Laporan penggunaan dana stimulus wajib dilengkapi dengan kuitansi dan bon/faktur pembelian yang digunakan serta ditandatangani dan distempel oleh pemilik toko. Format penggunaan dana stimulus dilampirkan pada panduan ini.

d) Luaran Program KKN-PPM USU

Mahasiswa peserta KKN-PPM wajib menyerahkan luaran kegiatan KKN-PPM. Luaran wajib yang harus diserahkan oleh masing-masing kelompok terbagi atas luaran wajib dan luaran tambahan. Luaran ini akan dipublikasikan di berbagai media agar dapat diakses oleh masyarakat luas.

  1. Luaran Wajib
    Luaran wajib merupakan luaran yang sifatnya wajib dikerjakan oleh kelompok KKN-PPM. Pengumpulan luaran wajib dilakukan bersamaan dengan pengumpulan laporan akhir KKN-PPM dan laporan keuangan. Adapun luaran wajib yang harus disampaikan adalah:
    a. Video Dokumentasi (Ketentuan Terlampir)
    b. Infografis Program Kerja (Ketentuan Terlampir)
  2. Luaran Tambahan
    Luaran tambahan merupakan luaran yang sifatnya tidak wajib namun dikategorikan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Luaran tambahan dapat berupa metode, prototipe, produk atau berbagai hal lainnya yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa. Luaran tambahan dapat berupa:
    a. Hak kekayaan intelektual (paten, paten sederhana, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan topografi, dan lainnya).
    b. Jasa, model, rekayasa sosial, sistem, prototipe atau produk/barang.