Sebagai proses akhir pelaksanaan KKN, pihak pengelola KKN akan menyampaikan nilai terhadap mata kuliah KKN dengan Kode UNI 3226 (3SKS) kepada seluruh fakultas yang mengirimkan mahasiswanya untuk mengikuti KKN-PPM. Penilaian tersebut diperoleh dari nilai yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Adapun komponen yang dinilai oleh masing-masing penilai adalah sebagai berikut:
a) Penilaian Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN-PPM USU meliputi:
- Video Kegiatan (dengan bobot 15%)
- Infografis (dengan bobot 15%)
- Laporan Akhir (dengan bobot 20%)
b) Penilaian Kepala Desa/Lurah meliputi:
- Partisipasi (10%)
- Pemecahan Masalah (10%)
- Sikap (10%)
- Kualitas Kerja (10%)
- Kerja Sama (10%)
Seluruh komponen nilai akan diakumulasi oleh Pengelola KKN-PPM USU dengan ketentuan Nilai Akhir sebagai berikut:
Rentang Nilai |
Huruf |
Keterangan |
80 – 100 |
A |
Sangat Memuaskan |
75–79 |
B+ |
Memuaskan |
70–74 |
B |
Baik |
65–69 |
C+ |
Cukup Baik |
60–64 |
C |
Cukup |
50–59 |
D |
Kurang |
0–49 |
E |
Sangat Mengecewakan |
Nilai akhir akan diserahkan kepada Wakil Dekan I masing-masing fakultas untuk dimasukkan ke dalam Kartu Hasil Studi mahasiswa.