Penelitian

Print
Profil
Hits: 458

Sebagai proses akhir pelaksanaan KKN, pihak pengelola KKN akan menyampaikan nilai terhadap mata kuliah KKN dengan Kode UNI 3226 (3SKS) kepada seluruh fakultas yang mengirimkan mahasiswanya untuk mengikuti KKN-PPM. Penilaian tersebut diperoleh dari nilai yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Adapun komponen yang dinilai oleh masing-masing penilai adalah sebagai berikut:

a) Penilaian Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN-PPM USU meliputi:

  1. Video Kegiatan (dengan bobot 15%)
  2. Infografis (dengan bobot 15%)
  3. Laporan Akhir (dengan bobot 20%)

b) Penilaian Kepala Desa/Lurah meliputi:

  1. Partisipasi (10%)
  2. Pemecahan Masalah (10%)
  3. Sikap (10%)
  4. Kualitas Kerja (10%)
  5. Kerja Sama (10%)

Seluruh komponen nilai akan diakumulasi oleh Pengelola KKN-PPM USU dengan ketentuan Nilai Akhir sebagai berikut:

Rentang Nilai

Huruf

Keterangan

80 – 100

A

Sangat Memuaskan

75–79

B+

Memuaskan

70–74

B

Baik

65–69

C+

Cukup Baik

60–64

C

Cukup

50–59

D

Kurang

0–49

E

Sangat Mengecewakan

Nilai akhir akan diserahkan kepada Wakil Dekan I masing-masing fakultas untuk dimasukkan ke dalam Kartu Hasil Studi mahasiswa.