previous arrow
next arrow
Slider

Penelitian

Sebagai proses akhir pelaksanaan KKN, pihak pengelola KKN akan menyampaikan nilai terhadap mata kuliah KKN dengan Kode UNI 3226 (3SKS) kepada seluruh fakultas yang mengirimkan mahasiswanya untuk mengikuti KKN-PPM. Penilaian tersebut diperoleh dari nilai yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Adapun komponen yang dinilai oleh masing-masing penilai adalah sebagai berikut:

a) Penilaian Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN-PPM USU meliputi:

  1. Video Kegiatan (dengan bobot 15%)
  2. Infografis (dengan bobot 15%)
  3. Laporan Akhir (dengan bobot 20%)

b) Penilaian Kepala Desa/Lurah meliputi:

  1. Partisipasi (10%)
  2. Pemecahan Masalah (10%)
  3. Sikap (10%)
  4. Kualitas Kerja (10%)
  5. Kerja Sama (10%)

Seluruh komponen nilai akan diakumulasi oleh Pengelola KKN-PPM USU dengan ketentuan Nilai Akhir sebagai berikut:

Rentang Nilai

Huruf

Keterangan

80 – 100

A

Sangat Memuaskan

75–79

B+

Memuaskan

70–74

B

Baik

65–69

C+

Cukup Baik

60–64

C

Cukup

50–59

D

Kurang

0–49

E

Sangat Mengecewakan

Nilai akhir akan diserahkan kepada Wakil Dekan I masing-masing fakultas untuk dimasukkan ke dalam Kartu Hasil Studi mahasiswa.

Super User