previous arrow
next arrow
Slider

Sebagai proses akhir pelaksanaan KKN, pihak pengelola KKN akan menyampaikan nilai terhadap mata kuliah KKN dengan Kode UNI 3226 (3SKS) kepada seluruh fakultas yang mengirimkan mahasiswanya untuk mengikuti KKN-PPM. Penilaian tersebut diperoleh dari nilai yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Adapun komponen yang dinilai oleh masing-masing penilai adalah sebagai berikut:

a) Penilaian Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN-PPM USU meliputi:

  1. Video Kegiatan (dengan bobot 15%)
  2. Infografis (dengan bobot 15%)
  3. Laporan Akhir (dengan bobot 20%)

b) Penilaian Kepala Desa/Lurah meliputi:

  1. Partisipasi (10%)
  2. Pemecahan Masalah (10%)
  3. Sikap (10%)
  4. Kualitas Kerja (10%)
  5. Kerja Sama (10%)

Seluruh komponen nilai akan diakumulasi oleh Pengelola KKN-PPM USU dengan ketentuan Nilai Akhir sebagai berikut:

Rentang Nilai

Huruf

Keterangan

80 – 100

A

Sangat Memuaskan

75–79

B+

Memuaskan

70–74

B

Baik

65–69

C+

Cukup Baik

60–64

C

Cukup

50–59

D

Kurang

0–49

E

Sangat Mengecewakan

Nilai akhir akan diserahkan kepada Wakil Dekan I masing-masing fakultas untuk dimasukkan ke dalam Kartu Hasil Studi mahasiswa.

Dalam pelaksanaan kegiatan KKN-PPM, para peserta wajib membuat proposal kegiatan, laporan akhir, laporan penggunaan dana, serta luaran lainnya yang telah ditentukan oleh pengelola secara berkelompok.

a) Proposal Kegiatan KKN-PPM USU
Proposal KKN-PPM disusun sebagai acuan pelaksanaan program KKN-PPM di lokasidesa.Proposal KKN-PPM dibuat perkelompok dengan mengidentifikasi permasalahan di lokasi terlebih dahulu. Permasalahan dilakukan melalui survei lokasi baik secara fisik maupun secara daring.Selanjutnya, informasi survei dituangkan dalam rencana kegiatan. Dalam penyusunan proposal, peserta KKN dibimbing oleh DPL. Proposal yang telah disetujui oleh DPL diajukan untuk mendapatkan dana stimulus KKN-PPM. Penyusunan proposal harus disesuaikan dengan panduan pada lampiran dengan memperhatikan beberapa aspek sebagai berikut:

  1. Mendukukung visi dan misi USU.
  2. Sesuai dengan paradigma dan prinsip-prinsip KKN-PPM (research based win-win solution, co creation, co-funding, flexibility, sustainability serta kombinasi antara learning process and problem solving).
  3. Sangat dibutuhkan masyarakat berdasarkan observasi dan identifikasi masalah.
  4. Mempunyai tujuan dan target serta dapat diukur hasil dan dampaknya.
  5. Mempunyai tahapan yang jelas dan dapat diterapkan dalam jangka waktu panjang atau berkelanjutan.
  6. Mengimplementasikan teknologi atau metode ilmiah dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
  7. Memungkinkan untuk kajian lanjut secara berkesinambungan.

b) Laporan Akhir KKN-PPM USU
Laporan akhir KKN-PPM dimaksudkan sebagai sarana penyampaian informasi tentang kegiatan KKN-PPM dan pertanggungjawaban program kegiatan yang telah dilakukan sebagai rekaman aktifitas kegiatan dan rekaman keuangan. Di samping itu, laporan akhir ini juga merupakan bahan evaluasi guna pengembangan dan peningkatan pelaksanaan KKN-PPM pada tahun berikutnya. Materi laporan meliputi kegiatan-kegiatan yang dimulai dari perencanaan program, perkembangan pelaksanaan, pendokumentasian sampai hasil dan luaran yang dicapai secara keseluruhan. Format laporan akhir KKN-PPM terlampir dalam panduan ini.

c) Laporan Penggunaan Dana KKN-PPM USU

Laporan penggunaan dana stimulus dimaksudkan sebagai sarana pertanggunjawaban penggunaan dana stimulus yang telah didapatkan oleh masing-masing kelompok. Dalam laporan tersebut, masing-masing kelompok menyampaikan dana yang telah digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan program kerja. Laporan harus dibuat rapi lengkap dengan bukti-bukti pengeluaran dan sesuai dengan format serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kelompok.Laporan penggunaan dana stimulus wajib dilengkapi dengan kuitansi dan bon/faktur pembelian yang digunakan serta ditandatangani dan distempel oleh pemilik toko. Format penggunaan dana stimulus dilampirkan pada panduan ini.

d) Luaran Program KKN-PPM USU

Mahasiswa peserta KKN-PPM wajib menyerahkan luaran kegiatan KKN-PPM. Luaran wajib yang harus diserahkan oleh masing-masing kelompok terbagi atas luaran wajib dan luaran tambahan. Luaran ini akan dipublikasikan di berbagai media agar dapat diakses oleh masyarakat luas.

  1. Luaran Wajib
    Luaran wajib merupakan luaran yang sifatnya wajib dikerjakan oleh kelompok KKN-PPM. Pengumpulan luaran wajib dilakukan bersamaan dengan pengumpulan laporan akhir KKN-PPM dan laporan keuangan. Adapun luaran wajib yang harus disampaikan adalah:
    a. Video Dokumentasi (Ketentuan Terlampir)
    b. Infografis Program Kerja (Ketentuan Terlampir)
  2. Luaran Tambahan
    Luaran tambahan merupakan luaran yang sifatnya tidak wajib namun dikategorikan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Luaran tambahan dapat berupa metode, prototipe, produk atau berbagai hal lainnya yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa. Luaran tambahan dapat berupa:
    a. Hak kekayaan intelektual (paten, paten sederhana, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan topografi, dan lainnya).
    b. Jasa, model, rekayasa sosial, sistem, prototipe atau produk/barang.

Peserta KKN-PPM USU adalah seluruh mahasiswa/i Universitas Sumatera Utara yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh pengelola KKN. Khusus bagi calon peserta KKN Kebangsaan dan KKN Bersama BKS PTN Barat diwajibkan untuk mengikuti seluruh proses seleksi yang telah ditetapkan oleh pengelola KKN. Adapun persyaratan yang telah ditentukan bagi seluruh calon peserta KKN adalah sebagai berikut:

a) Syarat Akademik
Syarat akademik merupakan persyaratan peserta KKN yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Adapun syarat akademik yang telah ditentukan adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada fakultas di lingkungan Universitas Sumatera Utara yang telah duduk di semester 6 (enam) atau telah memperoleh minimal 100 SKS.
  2. Memasukkan mata kuliah KKN pada Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap dengan kode mata kuliah UNI 3226 dengan bobot 3 SKS.

b) Syarat Administrasi
Syarat administrasi merupakan persyaratanadministrasi yang harus dipenuhi oleh peserta KKN yang telah memenuhi syarat akademik. Adapun syarat administrasi yang telah ditentukan adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta KKN mendaftarkan diri sebagai peserta KKN-PPM USU melalui media yang telah disediakan oleh pengelola KKN yaitu kkn.usu.ac.id.
  2. Calon peserta KKN mengikuti kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Calon peserta KKN mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPPM/Pengelola KKN.

Setelah program sosialisasi, maka Pengelola KKN mengumumkan proses pendaftaran calon peserta KKN-PPM USU yang telah memenuhi persyaratan akademik. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui website: kkn.usu.ac.id. Adapun tahapan pendaftaran melalui sistem tersebut yakni:

  1. Masuk ke sistem kkn.usu.ac.id dengan username dan password portal akademik mahasiswa masing-masing.
  2. Mengklik kolom “biodata” kemudian mengisikan data dengan lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenar-benarnya.
  3. Setelah mengisi biodata, kemudian mengklik tombol “submit”.
  4. Peserta yang telah mendaftar (submit), menunggu proses verifikiasi dari admin KKN-PPM.
  5. Peserta yang telah terverifikasi akan secara resmi menjadi peserta KKN-PPM USU.
  6. Peserta yang tidak terverifikasi (ditolak), harap mengisi ulang biodata atau melengkapi persayaratan yang diminta.

Bagi calon peserta KKN untuk KKN Bersama dan KKN Kebangsaan, datanya merupakan data dari system kkn.usu.ac.id yang diusulkan oleh masing-masing Prodi. Peserta yang diusulkan Prodi selanjutnya akan mengikuti seleksi administrasi, ujian tertulis dan wawancara.

Universitas Sumatera Utara mulai melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 1972. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud pemberdayaan kepada masyarakat oleh mahasiswa sebelum mereka diwisuda menjadi seorang sarjana. Program KKN ini berlangsung  sampai tahun 1999.  Sejak tahun 2000 Program KKN tidak lagi diadakan di USU, hingga di tahun 2015 dengan S.K. Rektor No. 1719/UN5/1.R/SK/SPB/2013, USU kembali melaksanakan program KKN-PPM Merupakan implementasi implementasi dari Permendikbud No. 49 Tahun 2014, yakni: “Sikap Lulusan Program Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi meliputi: (1) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban berdasarkan Pancasila; (2) Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Program KKN-PPM juga didasarkan pada pemikiran bahwa masyarakat mengenal Perguruan Tinggi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi serta sumber Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS) yang diperlukan oleh masyarakat.

Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) merupakan kegiatan intrakurikuler Perguruan Tinggi yang memadukan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu; pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus dalam satu kegiatan.  Pada beberapa perguruan tinggi, KKN merupakan bagian integral dari kurikulum pada program strata satu (S-1) yang mengintegrasikan pengalaman belajar mahasiswa dengan realitas kehidupan di masyarakat. Program ini dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengembangkan soft skills, mematangkan kepribadian guna menumbuhkembangkan jiwa kebangsaan, serta rasa percaya diri dalam mempersiapkan dan menghadapi realitas kehidupan sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, setiap kegiatan program KKN dijiwai oleh semangat kerja dan kebersamaan dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan lainnya, guna membantu menyelesaikan permasalahan sehari-hari yang dihadapi oleh masyarakat.